Kapolda Sumut: Ketaatan Masyarakat Kunci Keberhasilan Menekan Penyebaran Covid-19

10 July 2021 - 11:02 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus memberikan imbaun kepada warga masyarakat Sumut mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
 
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra, S. M.si mengatakan perpanjangan PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021.
 
Dimana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” jelas Kapolda.
 
Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan, bahwa untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masiv diseluruh Jajaran.
 
”Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” tutur Kapolda. 

Share this post

Sign in to leave a comment