Kapolres Pastikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI Transparan dan Profesional

19 March 2025 - 13:04 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Timur

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly memastikan penyidik terus bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Almarhum Kenzha Walewengko. Ia menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

“Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor. Kami memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme,” ujar Kapolres, Rabu (19/3/25).

Sampai saat ini, ujarnya, telah dilakukan pemeriksaan kepada 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, sejumlah mahasiswa, dan penjual minuman keras.

“Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini. Namun, hasil akhir dari penyelidikan kami masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan faktor penyebab kematian korban,” ungkap Kapolres.

Ditekankan Kapolres, pendekatan Scientific Crime Investigation sangat penting dalam kasus ini. Penyidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor, guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban.

“Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” jelas Kapolres.

Langkah selanjutnya, menurut Kapolres, adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal. Tujuannya agar memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment