Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa upaya Polri dalam penegakan kejahatan lintas negara terus dilakukan, salah satunya melalui kolaborasi bersama interpol dalam penegakan hukum.
“Telah diterbitkan 11 red notice buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (27/12/23).
Baca Juga: Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel Pengamanan Nataru di Pematang Siantar
Jenderal Sigit juga memaparkan, Polri telah membantu pemulangan sembilan WNA subyek red notice. Lalu, melakukan kerja sama handling over buronan Indonesia di luar negeri sebanyak 10 orang.
“Memberikan bantuan Mutual Legal Assistance terhadap 3 perkara yang ditangani oleh negara sahabat,” jelas Kapolri.
Lebih lanjut Kapolri menuturkan bahwa Polri terus meningkatkan kolaborasi dalam penanganan kejahatan lintas batas. Polri bahkan berperan aktif dalam berbagai pertemuan dan forum koordinasi internasional sepanjang 2023 dengan melaksanakan 18 pertemuan internasional.
ay/hn/nm