Tribratanews.polri.go.id. Karo Penmas Divhumas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menerangkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dan tak akan memberikan izin keramaian di masa Pandemi Covid-19.
Karo Penmas pun menjelaskan, Polri tetap memegang teguh prinsip bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Bapak Kapolri dalam arahannya ke para kasatwil untuk tidak ragu-ragu dan bertindak secara tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini," jelas Karo Penmas, Selasa (17/11/2020).
Polri akan bertindak tegas dengan tak mengeluarkan izin keramaian. Bahkan, jika ada acara yang menyebabkan kerumuman, Polri tak segan untuk membubarkan.
"Kalau masih ada yang meminta izin keramaian, Polri tidak akan memberikan. Kalau perlu, segera bubarkan, itu perintah pimpinan," jelas Karo Penmas.
(rj/bq/hy)