Kasatgas Saber Pungli Provinsi NTT: Masyarakat Harus Aktif Melaporkan Jika Terjadi Pungli

21 February 2025 - 06:59 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Satgas Saber Pungli Provinsi NTT terus berupaya memperkuat akses masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar di berbagai sektor layanan publik di wilayah NTT

Dengan langkah strategis yang dilakukan adalah penyebarluasan informasi mengenai nomor call center pengaduan 085283434225, yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungli.

Tim Itwasda Polda NTT melaksanakan pemasangan roll-up banner di berbagai instansi pada 18-19 Februari 2025. Pemasangan dilakukan di lingkungan Polda NTT seperti Itwasda, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan SKPT, serta berbagai lembaga pelayanan publik lainnya, termasuk Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT, RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, PT Pelindo Cabang Kupang, Bandara El Tari Kupang, kantor Imigrasi Kupang, hingga berbagai sekolah negeri di Kota Kupang.

Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., selaku Kasatgas Saber Pungli Provinsi NTT, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pungutan liar yang selama ini merugikan banyak pihak.

“Pungli bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang seharusnya transparan dan adil. Dengan adanya call center ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat jangan ragu untuk melapor, karena pemberantasan pungli membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ungkap Kombes Pol. Murry Mirranda. Kamis (20/2/25)

Kombes Pol. Murry Mirranda juga menekankan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, pemberantasan pungutan liar harus dilakukan secara tegas, terpadu, dan berkelanjutan agar menimbulkan efek jera,” jelas Kasatgas Saber Pungli Provinsi NTT .

Langkah ini mendapat apresiasi dari Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, yang menyampaikan terima kasih kepada Satgas Saber Pungli Provinsi NTT atas upaya mendekatkan akses pengaduan kepada masyarakat.

“Pemberantasan pungli adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan pungli. Tolak Pungli, kita bisa!”  ungkap Irwasda Polda NTT,.

Irwasda Polda NTT, berharap dengan adanya kanal pengaduan ini, diharapkan masyarakat NTT semakin aktif dalam melaporkan praktik pungli, sehingga dapat menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan terpercaya.


(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment