Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan Crowd Free Night di kawasan DKI Jakarta dalam rangka mengurangi kerumunan di tengah naiknya kasus Covid-19.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran menjelaskan penerapan CFN ini berlaku setiap hari dengan sasaran anak muda yang kerap berkumpul di atas pukul 24.00 WIB.
"Sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan Crowd Free Night. Kita mulai dengan jam 24.00 WIB, artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan, dan kita lakukan setiap malam bersama Kodam Jaya dan unsur dari pemerintah," jelas Kapolda. Jakarta, Senin (7/2/22).
Di kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan titik CFN yang semula hanya berlaku di Sudirman-Thamrin kini diperluas menjadi 10 kawasan. "Itu kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00- 04.00 WIB sampai nanti ada pengurangan (kasus aktif Covid-19)," jelasnya.
Adapun 10 titik kawasan yang diberlakukan Crowd Free Night antara lain:
1. Kawasan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Kemang
3. Jalan Asia Afrika
4. Kawasan Gunawarman, Senopati, Suryo
5. Kawasan SCBD
6. Kawasan Medan Merdeka dan sekelilingnya.
7. Kawasan Kota Tua
8. Pantai Indah Kapuk (PIK)
9. Kawasan Danau Sunter
10. Banjir Kanal Timur