Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menginstruksikan agar penanganan perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dilakukan Denny Indrayana untuk diproses secara cepat. Sebab, menurutnya, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perkara itu sendiri, ujarnya, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Status perkaranya pun masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Akui Telah Periksa BY Terkait Kasus Dugaan KDRT
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” ungkap Kabareskrim Polri, Senin (26/6/23).
Lebih lanjut ia menerangkan, pihaknya akan memeriksa ahli untuk memperkuat alat bukti. Salah satu yang didalami adalah terkait dengan adanya beberapa unjuk rasa dari masyarakat agar kasus ini benar-benar meminta pertanggungjawaban Denny Indrayana secara hukum.
“Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” ujarnya.
(ay/hn/um)