Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Apa yang dilakukan Erikson Sianipar, 37 tahun, warga Batubara, Sumatra Utara, amat berbahaya dan sangat tidak patut dicontoh.
Kesal karena dipecat sebagai supir di Perusahaan Otobus Sartika, ia melampiaskan dendamnya dengan menyuruh temannya, Bonar Sinaga, 28 tahun, untuk melakukan teror pada armada Bus Sartika yang tengah melaju di jalanan. Caranya dengan melemparkan batu ke arah kendaraan tersebut.
Akibatnya sangat fatal. Aksi berbahaya tersebut merenggut satu nyawa korban. Seorang penumpang di bus tersebut, meninggal terkena lemparan batu tersebut.
Apapun motifnya, tindakan menyerang kendaraan umum yang tengah berjalan amat berbahaya dan pasti membuat ketakutan masyarakat. Untuk itu, tindakan yang dilakukan Polri, harus memberikan efek jera dengan menindak tegas pelaku dan memberikan tuntutan hukuman yang maksimal.
Jika dibiarkan atau dakwaan hukuman yang ringan, dikawatirkan penyerangan terhadap kendaraan umum, bisa dilakukan orang lain lagi dengan berbagai motif lainnya.
Menurut pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan, kasus ini harus menjadi prioritas Polri. "Kasus seperti ini seperti juga kasus-kasus teror lainnya dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat negara. Negara harus hadir dan Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan mengawal kasus-kasus seperti ini sebaik mungkin", demikian ujar Rahmat.