Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka

17 March 2022 - 16:57 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyedikan.

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 (orang)," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi, Rabu (16/3/22).

Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi merinci dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya, makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Jenderal Bintang Satu tersebut juga menyampaikan bahwa dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara. "Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," terang Dirtipidum Bareskrim Polri.

Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi menuturkan, kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. Maka dari itu, kata Andi, polisi melakukan penyelidikan. "Begitu kami sita, ada yang muncul, 'oh ternyata sudah beralih haknya'. Makanya kita dalami kok bisa beralih," jelasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment