Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menurunnya angka penambahan angka pasien Covid-19 di Indonesia, pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan yang terkait dengan aktivitas warga.
Salah satunya adalah kelonggaran untuk melakukan aktifitas keagamaan selama bulan puasa ini. Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat melakukan sholat jamaah dengan kapasitas 100 persen, seperti sebelum pandemi. Senin (4/4/22).
Tentu saja kelonggaran aturan beribadah ini disambut umat Muslim dengan antusias. Praktis sudah dua Ramadhan, berbagai ibadah dijalankan umat Muslim dari rumahnya masing-masing.
Berbagai kelonggaran aturan beribadah diharapkam dapat memberikan suasana ibadah yang lebih khusyuk bagi mereka yang menjalankannya.
Namun dari berbagai kelonggaran beribadah, satu aktifitas yang tetap tidak diperkenankan dilakukan oleh Polri adalah sahur on the road. Menurut pengamat media, aktifitas membagi-bagikan makanan kepada kaum dhuafa menjelang sahur itu memang sebaiknya tidak lagi dilakukan karena sudah banyak melenceng dari essensi ibadahnya.
"Pesan yang lebih banyak diterima masyarakat dari kegiatan sahur on the road adalah tindakan pelanggaran lalu lintas dan kebut-kebutan", jelas dosen komunikasi Universitas Bina Nusantara.
Karena itu, ketimbang melakukan aktivitas yang mudarat dan dapat berakibat pada ketidakbaikan, lebih menghindarinya dengan aktivitas yang positif.