Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi untuk menyesuaikan dan menata regulasi terkait usulan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.
"Kita akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (28/2/24).
Selama ini pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama Islam berada di bawah kewenangan KUA Ditjen Bimas Islam. Sementara non-Islam berada di kantor pencatatan sipil.
Baca Juga: Inilah Beberapa Makanan Khas Dari Gorontalo
Menurut Dirjen Kamaruddin, setelah berkoordinasi dengan Kemendagri nantinya terdapat pilihan, tetap berada di bawah Bimas Islam atau akan terpisah menjadi teknis baru.
"Tapi untuk sementara memang di bawah Bimas Islam. Sebenarnya bisa juga di bawah Bimas Islam tapi layanannya untuk semua agama bisa juga," ujar Dirjen Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah regulasi yang berkenaan dengan pernikahan, seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
(ndt/pr/nm)