Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan meminta para pengelola bus untuk menyiapkan sabuk pengaman untuk penumpang. Sebab, menyiapkan sabuk pengaman untuk para penumpang sangat penting dan meminimalisasi fatalitas jika kecelakaan terjadi.
“Setiap bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib dilengkapi sabuk pengaman. Ini untuk keselamatan para penumpang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/24).
Baca Juga: Polri Sebut Angka Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Satu Hari Kemarin
Lebih lanjut, peringatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 74 Tahun 2021. Permen itu berisi tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Maka kami minta untuk siapkan sabuk pengaman untuk para penumpang,” jelas Dirjen Hendro.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bagi penyalur jasa bus transportasi jangan mengabaikan aturan sabuk pengamanan. Sebab, hukuman paling parah yakni kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji berkala.
"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk selanjutnya dapat diuji ulang sesuai dengan ketentuan," tegas Dirjen Hendro.
(ndt/hn/nm)