Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan, pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia secara tertutup dilakukan atas dasar permintaan Pemerintah Australia.
“Itu permintaan Pemerintah Australia bahwa mereka ingin memastikan semuanya berjalan lancar dan kami juga ingin memastikan bahwa negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin (16/12/24).
Menurut Stafsus Kaffah, pihak Australia menginginkan pemindahan kelima narapidana Bali Nine itu tidak ramai diperbincangkan di negaranya. Meski begitu, ia memastikan bahwa kedaulatan kedua negara menjadi hal yang diutamakan dalam pemindahan narapidana internasional.
“Mereka ingin di sana, di Australia, tidak ramai, itu saja. Kita juga sebagai sahabat yang baik, sepanjang mereka mengikuti permintaan kita [serta] menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan, kenapa tidak?” terang Stafsus Kaffah.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga menginginkan proses pemindahan berjalan tepat waktu. Hal ini mengingat terpidana yang dipindahkan itu ditahan di daerah yang berbeda-beda, yakni Surabaya (Jatim), Bangli (Bali), dan Kerobokan (Badung, Bali).
“Napi dari Surabaya dan Bangli harus tepat waktu tiba di Kerobokan, Badung, Bali, supaya bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi,” imbuh Stafsus Kaffah.
Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah memindahkan lima anggota Bali Nine, Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen ke negara asalnya, Australia pada Minggu (15/12).
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Adapun, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia
(ndt/hn/nm)