Kemenkominfo Periksa Dugaan Data Bocor 373 Juta Penduduk

18 July 2023 - 09:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya akan memeriksa terkait dugaan bocornya 337 juta data kependudukan.

"Jumlah penduduk kita kan 275 juta, itu ada 300 juta, berarti kan kelebihan, karena itu kami akan periksa seperti apa," ujar Usman di Jakarta, Senin (17/7/23).

Usman mengatakan, Kemenkominfo akan memanggil pengendali data tersebut, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, kata Usman, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemenkominfo akan terlebih dahulu mendengar laporan dari kedua pihak tersebut.

Baca Juga:  PSSI Sebut FIFA Bakal Tinjau Sejumlah Stadion Jelang Piala Dunia U-17

Jika nantinya ditemukan adanya kebocoran data, maka BSSN akan melakukan audit untuk mencari tahu jumlah dan data apa saja yang bocor, kemudian hasil audit tersebut akan dilaporkan ke Kemenkominfo.

"Kami akan lihat kalau ada pengendalian data yang tidak baik, maka sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 71 Tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) sanksi apa yang bisa kita jatuhkan kepada pengendali data," jelas Usman.

Kasus dugaan kebocoran data itu diungkap pertama kali oleh akun Twitter bernama pengguna @DailyDarkWeb pada Sabtu (15/7). Dalam salah satu unggahannya, akun itu menyebutkan sebanyak 337.225.465 baris data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum para peretas (hacker).

Dalam tangkapan layar laman forum peretas yang dibagikan akun Daily Dark Web, si peretas dengan nama akun RRR mengklaim mendapatkan 337 juta baris data itu dari laman web resmi dukcapil.kemendagri.go.id.

Ratusan juta data itu berisikan sejumlah informasi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, dan nomor paspor.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment