Kemenpora Usul Remaja Korban Judi Online Direhabilitasi

2 December 2024 - 10:22 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan remaja yang menjadi korban judi online (judol) harus direhabilitasi, bukan dihukum secara pidana.

"Mereka ini merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi, penanganan yang utama adalah direhabilitasi, jangan menggunakan pendekatan punitif," ujar Deputi Pemberdayaan Kemenpora, Senin (2/12/24).

Untuk diketahui, hingga 19 November 2024, sebanyak 8,8 juta orang Indonesia telah menjadi korban judi online, di antaranya 960.000 orang merupakan pelajar dan mahasiswa.

Menurut dia, banyaknya korban judi online karena ketidakpahaman. "Sering kali bermula dari iseng-iseng hingga akhirnya terjebak di jalan yang sesat. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas," jelas Deputi Pemberdayaan Kemenpora.

Sebagai salah satu upaya mengatasai hal tersebut, Kemenpora telah membuat banyak kegiatan yang mendorong kreatifitas anak muda agar energi mereka tidak tersalurkan ke jalan yang salah.

Pertama, kata Deputi Pemberdayaan Kemenpora, melalui digipreneur, yakni mengembangkan potensi entrepreneurship atau kewirausahaan berbasis digital. Kemudian, setiap Jumat ada "Ngoprek Digital", anak-anak muda tiap Jumat berkumpul di Gedung Kemenpora untuk mengembangkan kreatifitas dan potensi digitalnya.

"Jadi content creator, YouTuber dan profesi lain yang basisnya digital. Dari awalnya santai, sekarang bisa duduk di pantai sambil mendatangkan nilai ekonomi," ujar Deputi Pemberdayaan Kemenpora.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah menghadirkan langkah promotif, misalnya dengan memberi bantuan akses permodalan dan membuat lomba-lomba kreativitas berbasis digital.

"Termasuk, Mas Menteri (Menpora Dito Ariotedjo) juga menginisiasi youth mental health untuk kesehatan mental anak muda. Salah satu isunya memang soal judi, diputuskan pacar atau pusing tidak bisa bayar uang kuliah sehingga melakukan hal destruktif dan sebagainya," ujar Deputi Pemberdayaan Kemenpora.

Melalui langkah-langkah itu, Kemenpora mengharapkan dapat berkontribusi menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam teknologi, tetapi juga bijak memanfaatkannya untuk kebaikan bersama.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment