Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhub meminta seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya bus pariwisata tetap mengutamakan aspek keselamatan.
Kemenhub meminta PO (perusahaan oto) mengutamakan keselamata, khususnya di masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan. Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ujar, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, A.T.D., M.T. Toni Tauladan, S.Si., M.T., dilansir dari laman RRI, Jumat (27/12/24).
Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari aspek keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan menjadi penting.
Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari yang lalu.
“Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan penyebab lainnya juga di diantaranya melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara hingga lalai mengecek kondisi kendaraan.
Ia mengungkapkan, menurut UU No 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan. Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur,” tutupnya.
(fa/pr/nm)