Kemnaker Pastikan Ada Batas dan Syarat Transfer Pengetahuan Saat Gunakan TKA

28 May 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa terdapat pembatasan dan syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk adanya pendamping pekerja Indonesia untuk terjadi transfer pengetahuan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan, aturan mengenai TKA sudah diatur. Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, misalnya.

Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca Juga: Polres Tanjung Balai Tingkatkan Intensifitas Patroli Guna Antisipasi Tindak Kriminal

"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," jelas Direktur Haryanto, Senin (27/5/24).

Selain itu, Direktur Haryanto juga menyebut, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.

"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujar Direktur Haryanto.

Menurut data Kemnaker, sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, atau naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022.

Sebanyak 68.581 TKA bekerja di sektor jasa dan 65.907 TKA berada di sektor industri. Sementara itu, 2.826 TKA bekerja di sektor pertanian dan maritim.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment