Kepala BKKBN Tegaskan Pemberian Alat Kontrasepsi Harus Tepat Sasaran

8 August 2024 - 10:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran.

"Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," tegas Kepala BKKBN, Rabu (7/8/24).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKKBN merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama. "Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," ujar Kepala BKKBN.

Selain itu, berhubungan dengan peningkatan kualitas remaja agar mereka terhindar dari zina, Kepala BKKBN juga mengingatkan orang tua agar mendidik anak sesuai zamannya.

"Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita," jelas Kepala BKKBN.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment