Kerusuhan di Gorontalo, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

23 September 2023 - 19:25 WIB
Foto: Berita Satu

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepolisian menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas kantor Pemerintahan Kabupaten Pohuwato. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro mengungkapkan bahwa lima dari empat puluh orang yang diamankan sebelumnya, merupakan warga asli Kabupaten Pohuwato, yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor perusahaan tambang emas, hingga penyerangan anggota Polri.


Baca Juga : Polda Kalteng dan Polres Seruyan Bagikan Ratusan Sembako Kepada Warga


"Hari ini lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Mapolda Gorontalo," jelas Kabid Humas Polda Gorontalo dilansir dari Antara, Sabtu (23/9/23).

Kabid Humas mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap puluhan warga yang masih ditahan di Mapolres Pohuwato.

"Lima orang tersangka yang telah kami tahan ini, dikenakan pasal perusakan fasilitas dan penyerangan anggota Polisi," jelasnya lebih lanjut.

"Selain itu dari tiga puluh lima orang yang ditahan sejak Kamis (21/9/23) malam, sudah ada beberapa orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi unjuk rasa kemarin," tambahnya.

Selain menahan warga yang diduga terlibat unjuk rasa yang berujung ricuh itu, polisi juga mengamankan sebanyak 110 sepeda motor dan dua unit mobil bak terbuka. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga ditinggalkan warga saat terjadi kerusuhan di kawasan kantor bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pohuwato.

"Jadi ada motor dan mobil yang tertinggal di jalan, kami amankan dari pada nanti hilang, lebih baik kami amankan dan dibawa ke Mapolres. Bagi masyarakat yang merasa ada kendaraannya di Polres, silahkan datang membawa surat-surat tanda bukti pembelian motor, STNK atau BPKB," tutupnya.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment