Tribratanews.polri.go.id - Korlantas Polri menekankan pentingnya keselamatan dalam berkendara, karena keselamatan berlalu lintas merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasidikpen subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Arief Bahtiar saat menghadiri kegiatan edukasi keselamatan berkendara di Pusdiklantas Polri, Serpong, Banten. “Ibarat tubuh, transportasi merupakan urat nadi kehidupan terutama dalam mendukung peningkatan perekonomian untuk memajukan kesejahteraan nasional, dan pentingnya lalu lintas dalam kehidupan manusia, maka lalu lintas menjadi hal yang harus dikelola dengan baik,” jelasnya, Sabtu (17/9/22).
Kasidikpen subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, lalu lintas yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak terhadap berbagai permasalahan di lalu lintas “Yaitu pelanggaran lalu lintas, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
AKBP Arief Bahtiar menambahkan, penanganan lalu lintas telah diamanatkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang di dalamnya terdapat lima pilar, yakni:
1.Manajemen Keselamatan Jalan (oleh Bappenas)
2.Jalan yang Berkeselamatan (oleh Kementerian PUPR)
3.Kendaraan yang Berkeselamatan (oleh Kementerian Perhubungan)
4.Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (oleh Polri)
5.Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan (oleh Kementerian Kesehatan)
“Jadi lima pilar itulah yang menangani di dalam rencana keselamatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tentang lalu lintas,” jelas Kasidikpen subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri.