Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Praktek kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus berlangsung setiap tahun. Yang paling sering terjadi adalah pemalsuan identitas dan titip tempat tinggal di luar domisili.
Ketua Komisi X DPR RI, sekaligus politikus Indonesia, H. Syaiful Huda, menilai akar masalah persoalan tersebut akibat keberadaan sekolah negeri tidak seimbang dengan proporsi jumlah penduduk. Terlebih ketimpangan soal biaya yang signifikan.
"Mengacu data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023, sekitar 10,5 juta siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak diterima di sekolah pemerintah. Akhirnya mereka harus masuk ke sekolah swasta yang relatif mahal karena ada uang pangkal dan uang bulanan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (24/6/24).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Logo Peringatan HUT ke-79 RI
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan, kecurangan dalam PPDB masih marak terjadi. Menurutnya, kecurangan tersebut menjadi masalah sistemik yang memerlukan perubahan total.
"Sistem yang ada sekarang ini tidak efektif dalam mengakomodasi semua calon siswa. Banyak orang tua harus berjuang keras dan bahkan melakukan kecurangan untuk mendapatkan tempat di sekolah," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan, diperlukan adanya perubahan sistem untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, kecurangan terjadi karena sistem yang ada tidak transparan dan akuntabel.
"Sistem yang ada sekarang ini membuat orang tua dan siswa kebingungan mencari sekolah. Banyak orang tua mengeluh karena tidak ada panduan yang jelas dan transparan," ujarnya.
(fa/hn/nm)