Ketua MPR RI Dukung Polri Perkuat Sosialisasi-Beri Efek Jera Investasi Bodong

16 February 2022 - 13:43 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, H. BAMBANG SOESATYO, S.E., M.B.A., atau yang akrab disapa Bamsoet mendukung Polri memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi. Hal ini ia sampaikan saat bertemu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi berkedok investasi. Menurutnya, sosialisasi penting untuk ditingkatkan agar masyarakat dapat membedakan mana aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara legal, serta mana yang abal-abal.

"Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengkonfirmasi, apakah investasi ini benar atau tidak. Saya juga mengapresiasi Polri yang mengikutkan beberapa lembaga, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bekerja sama untuk saling berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Bamsoet menjelaskan penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Kabaharkam Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto pernah menyampaikan kasus Koperasi Langit Biru pada 2007 yang memakan korban hampir 125.000 orang. Lalu ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp 6,2 triliun.

Keberadaan teknologi seperti sekarang ini membuat masyarakat dapat mengeluhkan masalah investasi ilegal yang mereka alami. Alhasil, banyak kerugian yang muncul, seperti kasus trading binary option Binomo.

"Saya sepakat dengan Dirtipideksus Bareskrim, tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup hanya dengan penyidikan saja. Langkah lainnya ialah bagaimana melakukan antisipasi, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus menindak, dan diperlukan langkah-langkah yang cepat," tegas Bamsoet.

"Selain itu, perlu satu regulasi atau Undang-undang yang kuat dengan sanksi tegas. Sebab, penanganan kasus penipuan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya cukup sulit," lanjutnya.

Pertemuan yang dihadiri juga oleh Pengurus Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Ketua Bidang Polhukam KADIN Indonesia Robert Kardinal juga membahas berbagai hal seputar perkembangan aset kripto, software robot trading, dan berbagai perkembangan ekonomi digital lainnya. Mengingat Indonesia sangat memiliki peluang menjadi hub digital finance di Asia Tenggara dalam bentuk perdagangan aset kripto, blockchain, dan berbagai bentuk ekonomi digital lainnya.

Share this post

Sign in to leave a comment