Tribratanews.polri.go.id – Mataram. Anggota Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh apresiasi dari berbagai kalangan. Dalam berita yang sempat viral di media sosial, AKP Priyo Suhartono menolak memproses laporan dari M (40) yang berniat memenjarakan ibunya K (60).
AKP Priyo yang menjabat Kasat Reskrim seharusnya menerima pelaporan itu, akan tetapi perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2008 itu menasihati M. Tindakan perwira kepolisian itu bukan hanya mendapat sorotan dari masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian pimpinan Polri, bahkan anggota DPR.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan bahwa AKP Priyo diberi penghargaan berupa piagam dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 pada Rabu (1/7/2020) lalu.
"Piagam penghargaan Kapolda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," jelas Kabid Humas, Kamis (2/7/2020).
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa keputusan AKP Priyo menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandung sendiri.
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," jelasnya.
Bukan itu saja, AKP Priyo diapresiasi sebuah lembaga LeBui Corp MT yakni penghargaan berupa beasiswa melanjutkan belajar di strata-2 (S2, pascasarjana).
LeBui Corp MT adalah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.
Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri kami sebagai warga negara ada di belakangnya,” kata Budiman.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setyono menjelaskan yang dilakukan AKP Priyo itu sudah tepat. Ia menerapkan penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman memuji tindakan Priyo.
"Kami apresiasi Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, kebijakan beliau sudah tepat baik dari sisi hukum, maupun kemanusiaan," kata Habiburokhman.
Ia mengatakan, Indonesia memerlukan lebih banyak polisi dengan tindakan seperti ini.
"Negara ini perlu lebih banyak polisi seperti Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saya akan bela dia kalau ada raker dengan Kapolri," katanya.
AKP Priyo menjelaskan kronolgi kejadian tersebut bahwa persoalan antara M dengan ibunya sebenarnya sepele. M keberatan karena sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama saudaranya yang lain. Sepeda motor itu dibeli M setelah menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan itu, M membelikan ibunya sepeda motor. Kemudian, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain. Ternyata M keberatan dan menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan'. Dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya, M sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," jelas AKP Priyo.
Ia juga mencoba memediasi kedua belah pihak.
“Saya berikan pandangan agar M sebagai pelapor mengurungkan niatnya melaporkan ibunya,” jelasnya.
AKP Priyo bahkan sampai ingin membeli sepeda motor yang dituding digelapkan itu.
“Semua itu hanya spontanitas. Karena saya tidak pernah membentak ibu sendiri. Kok malah M mau memenjarakan ibunya sendiri," jelas AKP Priyo.
Kasat Reskrim itu juga menolak laporan M, karena tidak tega melihat ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi hanya karena permasalahan sepele.
"Intinya kalau bicara profesional, kita tidak boleh menolak laporan. Tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani. Kalau laporan saya terima saya proses, terlalu kejam rasanya. Kasian, saya melihat ibu itu sambil menangis," jelas.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai hati nurani. Tapi pada intinya dari pimpinan dan masyarakat senang, Alhamdulillah bisa membawa nama institusi Polri lebih baik," pungkasnya.
(my/bq/hy)