Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polres Kepulauan Yapen menyatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari pengancaman kepada masyarakat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah dilakukan. Kejadian itu di Jalan Trans Yapen Kampung Korombi, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo mengatakan, olah TKP tersebut berawal dari laporan beberapa orang saksi yang berada di Camp pekerja proyek Pembangunan jalan.
Baca Juga: Bayam Merah, Ini Sederet Khasiat Dahsyatnya bagi Kesehatan Tubuh
“Salah satu saksi menjelaskan bahwa kejadian makar tersebut terjadi pada Selasa (16/07) sekitar pukul 06.00 WIT, ia melihat ada palang yang terpasang di Lokasi penimbunan batu chiping dan melihat ada 2 (dua) orang yang berdiri menghadap ke arah tebing serta 1 buah bendera berukuran berbeda dan 1 lembar kain yang sudah tertancap diatas tumpukan batu chiping,” ungkap Kapolres Kepulauan Yapen dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/24).
Kapolres menyebut, saksi yang melihat tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Kepulauan Yapen Timur. Kemudian, sesampainya di TKP, Polres Kepulauan Yapen melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti diantaranya satu buah kain yang bercorak bendera bintang kejora dengan ukuran 83x38 cm yang diikat dengan kayu berukuran sekitar panjang 169 cm dan satu buah potongan tikar tidur yang bertuliskan ancaman tersebut.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tengah menyelidiki kasus tersebut dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Yapen,” jelasnya.
(ay/hn/nm)