Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu (13/12/23).
Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu akan diadopsi dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.
Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Presiden Jokowi Dorong Petani Tanam Padi
Undang-undang dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.
“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” jelas Menkominfo Budi Arie.
Meski begitu, Menkominfo Budi Arie mengatakan peraturan mengenai AI ini bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.
“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambah Menkominfo Budi Arie.
(ndt/pr/nm)