Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

18 December 2024 - 15:21 WIB
Dokumentasi Polda Kalteng

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat dan tepat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS. Dia diberikan sanksi atas keterlibatan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kab. Katingan.

"Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, sebagaimana rilis, Rabu (18/12/24).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Di sisi lain, Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Djoko Poerwanto mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini. Ia mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

"Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut," jelas Kapolda Kalteng.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment