Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., terima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) didampingi Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris, Selasa (6/9).
Kapolda Aceh langsung menerima kunjungan silaturahmi KPT Banda Aceh, Suharjono. Dalam pertemuan yang akrab tersebut, Suharjono menyampaikan bahwa dirinya baru beberapa hari bertugas sebagai Kepala Pengadilan Tinggi di Aceh. Sebelumnya dirinya bertugas di Maluku Utara.
KPT Banda Aceh mengatakan, maraknya kasus narkoba dengan barang bukti yang mencapai ratusan kilogram, termasuk salah satu poin yang dibincangkan dalam silaturahim ini. Menurutnya, diperlukan komitmen bersama diantara para penegak hukum untuk memberantas narkoba di Aceh.
Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap narkoba harus dilakukan secara serius mulai dari hulu hingga hilir, dengan penegakan hukum yang tegas, baik dengan Qanun maupun dengan hukum negara. “Terkait kasus narkoba, kami di Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan hukuman maksimal yang sesuai dengan rasa keadilan dan demi kemaslahatan publik, selain kasus narkoba, kasus korupsi juga semakin meningkat di Aceh akhir-akhir ini,” ujar Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara itu, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, menyampaikan bahwa jika 2021 lalu, jumlah perkara korupsi pada tingkat banding hanya berjumlah 24 perkara. Sedangkan pada 2022 ini, baru pada bulan Agustus 2022 perkara korupsi yang diminta banding sudah mencapai 33 perkara. “Padahal masih ada beberapa bulan lagi dalam tahun 2022 ini,” tutupnya.