Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi III DPR RI menyetujui mantan Kapolda Sulawesi Utara, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029.
Pemilihan Komjen Pol. Setyo itu berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai. Ia memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR dengan 45 suara yang memilih dirinya untuk menjadi ketua KPK.
"Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?" tanya Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kamis (21/11/24). Para anggota komisi pun menyetujui.
Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap
Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
"Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua," ujar Ketua Komisi III.
Selain Komjen Pol. Setyo, empat calon pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
(adt/hn/nm)