Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) apresiasi langkah Polda Sumatera Utara, tetapkan Bupati Langkat non aktif sebagai tersangka.
Komnas Ham menyebut penetapan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tersandung kasus kerangkeng manusia oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sebagai langkah signifikan penegakan hukum kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (5/4/2022), ia mengatakan selain menjerat TRP dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara juga menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya yang diatur dalam KUHP.
Komnas HAM menilai proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia tersebut berjalan cukup baik. Terlebih lagi setelah adanya koordinasi antara Polda Sumatera Utara dengan Komnas HAM.
Komnas HAM, lanjut Anam, juga mendengar informasi Polda Sumatera Utara sedang menggali lebih dalam upaya pemulihan para korban. Mengacu pada Undang-Undang TPPO, terdapat hal yang mengatur tentang hak korban akibat konsekuensi kejahatan yang dialaminya.
Hak ini mengacu pada aturan restitusi bagi korban. Apalagi kasus ini sudah lama berlangsung hampir 10, sehingga cukup menyulitkan penyidikan Polda Sumut.