Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam, S.Hi., M.H., menilai tindakan Polri dalam menangani kasus kelangkaan minyak goreng sudah sesuai aturan. Tindakan Polri tersebut, dianggap Dawam, untuk menjamin ketersedian stok minyak goreng dan bahan pokok menjelang Lebaran.
"Tindakan Polri dalam berbagai kasus penegakan hukum hemat kami telah dalam posisi on the track, termasuk dalam hal pengusutan mafia minyak goreng," jelasnya, Rabu (20/4/2022)
Menurut Dawan, jajaran Korps Bhayangkara sejauh ini juga telah berhasil membongkar berbagai penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah. Hal itu, sambungnya, sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri menjelang lebaran 2022.
"Pengungkapan penimbunan di berbagai daerah itu menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam hal kepastian jaminan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat luas khususnya menjelang idul fitri ini," katanya.
Lebih lanjut, Dawam meminta masyarakat yang dirugikan dengan tindakan para mafia minyak goreng mengadu ke polisi. Sebab, diterangkan dia, selama semua unsur baik administrasi aduan, dan substansi permasalahan kasusnya jelas, maka akan ditindaklanjuti oleh Polri.
"Tentu Polri sebagai pelindung dan pengayom masyakarat memiliki mindset yang sama dalam jaminan ketersediaan stok bahan pokok terutama menjelang dan pasca-hari raya nanti," ujarnya.