Kompolnas: Tak Ada Penyia-nyiaan Penanganan Perkara di Kasus Vina

29 May 2024 - 09:16 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Kompolnas melakukan kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan dan klarifikasi atas kasus Vina dan Eki yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) hingga saat ini. Kompolnas pun mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolda Jabar, Irwasda, Dirkrimum, penyidik Polda saat ini, penyidik Polda saat itu, dan penyidik Polresta Cirebon saat itu.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsim mengemukakan, dari penjelasan semua pihak itu, Kompolnas menyimpulkan penyidikan yang dilakukan delapan tahun terakhir tidak asal-asalan. Namun, memang pada kenyataannya penyidik menemukan hambatan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Mengguncang Wilayah Sinabang, Aceh

"Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/24). 

Diyakininya, tidak ada juga kelalaian yang dilakukan penyidik, terutama Kapolresta Cirebon saat itu sebagaimana tersebar di media sosial.

Kompolnas sendiri, ujarnya, tetap meyakini bahwa kasus tersebut tidak sulit. Terlebih, saat ini sudah ada putusan dari delapan terpidana.

"Kapolri sangat memberikan perhatian terhadap penyidikannya pada saat ini, sejak kasus ini viral termasuk saat kemarin ada rilis 2 DPO setelah pegi ditangkap ditunjukan ke publik," ungkapnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment