Tribratanews.polri.go.id - Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Jumat (29/7/22).
Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas Kakorlantas.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan, kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," jelas Dirregident Korlantas Polri.