Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Saat ini pemerintah sedang gencar dalam melakukan konversi kendaraan bermotor dari konvensional menjadi listrik. Untuk mendukung hal tersebut, Korlantas Polri telah menerbitkan Petunjuk Arah (Jukrah) dengan Nomor surat B/913/YAN.1.2./2023/Korlantas tanggal 31 Januari 2023 yang sudah ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto menjelaskan, Jukrah tersebut diterbitkan dalam rangka melengkapi administratif pada kendaraan yang akan dikonversi. Selain itu, bisa diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Baca juga : Kemenhub Siapkan Strategi dalam Penyelenggaran Angkutan Lebaran 2023
"Kalau dari kita sudah membuat Jukrah, berarti kita sudah mengizinkan proses registrasi kendaraan konversi, asal syaratnya lengkap," jelas Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Rabu (22/2/2023).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana. Maka, pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.
(my/pr/um)