Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan bahwa pelat kendaraan khusus akan mulai diubah pada Oktober 2023. Dengan demikian, penggunaan pelat kendaraan RF tidak lagi berlaku.
“Jadi, kalau ada yang pake pelat RF bulan 11, itu palsu dan hurufnya, angkanya itu depannya 1,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).
Baca Juga: Kapolri Tekankan Anggotanya Pegang Prinsip Membangun Polri
Menurut Direktur, nantinya pelat kendaraan khusus akan berganti dengan kode khusus huruf Z dan diikuti instansi, seperti ZP untuk kepolisian dan ZD untuk TNI. Namun, angka pada pelat masih dimulai dengan angka 1.
Dijelaskannya, pengajuan pelat kendaraan khusus itu juga melalui Intelkam Polri dan Propam khusus untuk kepolisian. Sehingga, apabila ada kendaraan dengan pelat khusus melakukan pelanggaran, maka akan ditindak melalui Propam dan instansi masing-masing.
“Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak terbaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami tindak dengan menyurati ke pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan nama,” jelasnya.
(ay/hn/um)