Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang menarik kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri (FB). Diketahui, kasus tersebut saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
“Dimungkinkan, bisa ditarik,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen. Pol. Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/25).
Ia menjelaskan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law alias hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” ujarnya.
Irjen. Pol. Cahyono meyakinkan kalau kasus yang menjerat FB tersebut akan tuntas. Sebab, kualitas yang dimiliki penyidik cukup kuat dan diyakini bisa diusut tuntas.
(ay/hn/nm)