Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), menyoroti kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Sejumlah praktik kecurangan yang banyak terjadi adalah pemalsuan identitas, titip izin tinggal, dan pungutan liar (pungli).
"Kita tahun 2023 menemukan ada Kartu Keluarga palsu. Namanya ada di situ tetapi tidak terdaftar di Disdukcapil," ujar Anggota KPAI, Adi Leksono, dilansir dari laman RRI, Senin (24/6/24).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa kecurangan ini berbeda dengan praktik titip izin tinggal. Dalam titip izin tinggal mempunyai syarat-syarat seperti tinggal dalam waktu satu tahun.
"Tetapi ada yang belum satu tahun tetapi dia masuk di situ. Ini melibatkan oknum-oknum tertentu," ujarnya.
Selanjutnya ia juga memastikan kecurangan-kecurangan serupa ini terjadi dalam PPDB setiap tahunnya. Untuk itu, ia berharap, kecurangan ini tidak terjadi di masa mendatang.
"Harus dicarikan jalan keluar yang kira-kira akan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Terkait hal ini, dalam laman Kemendikbud.go.id, Kemendikbud mendorong masyarakat untuk melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
(fa/hn/nm)