Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan terdapat tiga zona kampanye Pemilu 2024 untuk paslon capres-cawapres. Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 mengikuti zona yang dipilih oleh para paslon.
"Jadi, zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (capres-cawapres) dibagi dalam tiga zona. Zona a, b, dan c, nanti ditentukan zona a paslon yang mana, zona b sampai c," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangan persnya, Senin (15/1/24).
Baca Juga: Kapolda Sumbar Pastikan Dua Kasus di Kabupaten Solok jadi Atensi
Komisioner Mellaz menyatakan, pembagian zonasi itu, agar wilayah kampanye yang dilakukan tiap capres-cawapres tidak bentrok.
Saat ini, tim teknis masing-masing LO (Liaison Officer) capres-cawapres maupun LO parpol sedang membahas teknis pembagian zonasi itu.
"Kan dibagi, kalau misalnya pembagian tiga zona gini, kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA," terang Komisioner Mellaz.
Selain itu, ada dua parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak mengikuti paslon capres-cawapres. Dua parpol itu adalah PKN dan Partai Buruh. Untuk itu, KPU akan menyusun zonasi kampanye tersendiri. Masa kampanye dilakukan selama 21 hari.
(ndt/hn/nm)