Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan kategori khusus, agar segera mengurus proses administrasi. Diketahui batas akhir pengurusan sampai dengan 7 Februari 2024.
"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Jumat (26/1/24).
Ketua Divisi Astri merinci kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.
Baca Juga: Polres Jayawijaya Laksanakan Sosialisasi Aturan Tertib Berlalu Lintas Kepada Anak Sekolah Dasar
Ia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.
"Warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung," ujar Ketua Divisi Astri.
Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.
Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.
Lalu, kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.
Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.
Pemilih yang mengajukan pindah pemilih dianjurkan mengecek DPT daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan namanya terdaftar.
Selanjutnya, pemilih mendatangi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.
(ndt/pr/nm)