Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin tidak ada data DPT siluman dalam hasil rekapitulasi pemilih Pemilu 2024. KPU menegaskan sudah mendata pemilih secara benar, yakni sesuai syarat dan aturan yang berlaku.
“Sekarang sudah nggak ada lagi isu Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) invalid. Nggak ada isu NIK ganda karena sudah dibersihin,” ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Kamis (6/7/23).
Ia mengatakan, KPU juga telah mendata jumlah lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan sejak awal. Pihaknya pun menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam proses tersebut.
Baca Juga: Menko PMK: PMI Ilegal Kerap Jadi Korban Kekerasan
"Karena kepentingan Pemilu, Kemenkumham berharap warga binaan mereka sudah didata. Kami memaksa harus sudah punya NIK dan NKK," ujar Betty.
Betty menyebut para warga binaan sudah didata melalui sistem informasi di setiap lapas dan rutan. Jadi, hal tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan.
"Mereka sudah collect lewat sistem informasi yang di setiap lapas dan rutan itu akhirnya punya NIK dan NKK. Kalau enggak, kami enggak berani masukin ke daftar,” tutur Betty.
Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya berhati-hati terhadap data DPT siluman untuk Pemilu 2024. Hal ini mengingat pada Pemilu 2019 tahapan perbaikan DPT dilakukan sampai tiga kali.
(ndt/pr/um)