Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam masa pendaftaran calon bakal anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Pendaftaran itu sendiri dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
KPU pun telah menyediakan layanan bantuan atau helpdesk di Kantor KPU. Menurut Idhan, layanan tersebut terbukti membantu untuk menyampaikan informasi ihwal mekanisme pendaftaran secara terang.
Baca Juga: Kapolresta Surakarta: Warga Solo Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Selama Lebaran 2023
"Helpdesk ini berfungsi dengan baik. Terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon, dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," tutur Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," jelas Hasyim.
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
(ndt/hn/um)