Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 akan tepat waktu sesuai peraturan.
Diketahui, saat ini KPU tengah menjalani rangkaian sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, lembaganya telah membuat pembagian tugas untuk menjamin Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
Baca Juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024
"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024. Itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di MK yang saat ini sedang berlangsung," ujar Komisioner Idham, Rabu (3/4/24).
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Idham menuturkan bahwa KPU melakukan pendekatan manajerial melalui berbagai divisi di internal KPU.
"Termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik. Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Komisioner Idham.
Diketahui, jadwal penyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 terlampiran dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU bakal memulainya dengan membentuk Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS pada Rabu, 17 April 2024.
Kemudian, tahapan selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Hal itu akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Sedangkan, pemungutan suara pilkada digelar pada 27 November 2024.
(ndt/hn/nm)