Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di DKI Jakarta sudah menerima honor sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Sudah. Langsung pada 15 sudah terdistribusi semua, jadi sudah selesai," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, Sabtu (24/2/24).
Baca Juga: Bawaslu: Pengawasan Pemilu adalah Tanggung Jawab Bersama
Kadiv Sahat menyebut tak ada aduan dari masyarakat, seperti kecurangan, terkait penerimaan honor.
KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024. KPU juga menetapkan honor KPPS Pemilu 2024, yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU di daerah untuk tidak memotong hak petugas KPPS. Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang bertugas pada Pemilu 2024 rawan terjadi penyunatan atau pemotongan honor.
"KPU telah memperingatkan jajarannya untuk jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas KPPS, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Kadiv Sahat.
(ndt/pr/nm)