Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengiriman pemungutan suara metode pos dilakukan pada 2-11 Januari 2024.
Alhasil, pengiriman surat suara di luar jadwal tersebut dipastikan sebagai surat suara rusak.
"Jadi masing PPLN itu hari pemungutan suaranya beda-beda, di dalam PKPU 25/2023, lampiran 1 diatur pengiriman surat suara. Kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) menggunakan metode pos, dimulai 2-11 januari 2024," ujar Ketua Hasyim, Rabu (27/12/23).
Baca Juga: Polisi: 20 Ribu Kendaraan Keluar Dari Puncak
Dalam lampiran 1 PKPU tersebut, Ketua Hasyim menjelaskan, diatur juga jadwal penerimaan surat suara dikirim pemilih kepada PPLN, yakni sejak surat suara dikirimkan PPLN paling lambat 15 Februari 2024.
"Jadi pengiriman oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik yang sudah dicoblos. Sejak surat suara diterima, misalnya diterima, langsung kirim balik itu bisa, paling lambat 15 februari 2024, sebelum perhitungan," jelas Ketua Hasyim.
(ndt/hn/nm)