Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri dan jajarannya atas kerja cepat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai provinsi. Belasan tersangka telah ditangkap di berbagai daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat Kapolri dalam merespons kelangkaan BBM di berbagai daerah," ungkap anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Minggu (10/4/2022).
Sejauh ini Polri telah menangkap sedikitnya 19 tersangka yang terlibat mengalihkan BBM yang seharusnya untuk kebutuhan rakyat, tapi dialihkan kepada perusahan tambang dan perkebunan di berbagai daerah. Sejumlah Polda yang sudah menjalankan perintah Kapolri ini, dari pengamatan Edi Hasibuan, yakni Polda Sumbar, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Bali, Polda Gorontalo, dan Polda Jambi.
"Kami harapkan semua Polda lainnya bergerak cepat untuk mencegah kelangkahan BBM jenis solar untuk melindungi kebutuhan masyarakat," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pemerhati kepolisian ini berharap belasan orang yang ditangkap diproses secara hukum dan dijerat dengan hukuman berat. Polri sendiri bakal menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.