Malaysia Selidiki Kasus Penembakan Pekerja Imigran Indonesia di Tanjung Rhu

16 February 2025 - 19:06 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) & pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus penembakan yang dilakukan personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur dan hukum oleh personel APMM.

Meski mengakui personel APMM kala itu menghadapi situasi yang mengancam nyawa, Saifuddin menegaskan bahwa prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi dalam situasi tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (15/2/25).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan internal pihak kepolisian di tahap awal mendapat operasi APMM tersebut dilancarkan beberapa hari setelah ditemukan keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa Operasi penindakan tersebut dilakukan APMM untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, ia menambahkan bahwa individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku kunci dalam pergerakan aktivitas TPPO.

Ia juga memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Saifuddin Nasution Ismail, juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.

Sebelumnya, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.

Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment