Tribratanews.polri.go.id. – Serang. Polda Banten membentuk Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain itu, akan dibuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten dan di keenam Polres/Polresta.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., mengatakan upaya itu dilakukan untuk menindak Mafia Tanah yang bergentayangan dan merugikan rakyat.
"Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah," terang Kapolda Banten, Jumat (19/2/2021).
Pihaknya bekerjasama dengan Kantor KemenATR/ BPN Provinsi Banten, dan Kabupaten/ Kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten. Dan menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.
Kapolda Banten juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya. Saat ini, aparat Polda Banten sedang menangani sebanyak 5 kasus Mafia Tanah di 2021 dan sudah penetapan tersangka ada 2 kasus dengan jumlah tersangka ada 4 orang.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus Mafia Tanah. Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian. Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda Irjen juga berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah.