Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun daerah untuk menyukseskan program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sebagai wujud reformasi birokrasi.
"Juga dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan," ujar Menag, Kamis (20/2/2025).
Menag menekankan ada enam tertib arsip yang mesti jadi pedoman jajarannya yakni tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya kearsipan.
Kemudian, tertib sarana dan prasarana kearsipan, tertib pengelolaan kearsipan, dan tertib pendanaan pengarsipan.
"Mari kita satukan hati pikiran dan niat dalam bekerja untuk menyukseskan gerakan nasional sadar tertib arsip di Kemenag," ujar Menag.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya masih memiliki tantangan dalam bidang pengarsipan.
Menurut dia, Kemenag masih membutuhkan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidang pengarsipan. Kendati demikian, ia bersyukur Kemenag masih banyak terlibat dalam mengamankan arsip penting untuk dikirim kepada Arsip Nasional RI (ANRI).
"Pegawai kita yang membidangi atau diberikan amanah mengelola arsip masih kurang, masih membutuhkan tenaga-tenaga profesional, membutuhkan yang kompeten di bidangnya," tutur Sekjen Kamaruddin.
Menurut Sekjen Kamaruddin, arsip merupakan sebuah memori perjalanan peradaban sebuah bangsa, masyarakat, maupun komunitas. Maka, kualitas tata kelola arsip, menunjukkan tentang kualitas suatu lembaga, diri, maupun peradaban.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama berkolaborasi dalam memusnahkan arsip lama yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensimya sudah habis.
Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.
(ndt/hn/nm)