Mendagri Jelaskan Alasan Pemerintah Usulkan Wapres Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

14 March 2024 - 12:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu lantaran wapres akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).

“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” ujar Mendagri Tito, Rabu (13/3/24).

Dia menyebut pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama. Mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan.

Baca Juga: Catat! Ini Titik One Way dan Contra Flow Saat Mudik

Kewenangan wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut, kata dia, akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Ini sebetulnya meng-copy apa yang dikerjakan oleh wapres di Badan Percepatan Pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi,” tutur Mendagri Tito.

Meski demikian, Mendagri Tito mengingatkan bahwa wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.

“Tapi bertanggung jawab kepada Presiden apapun juga, bahkan Presiden juga bisa mengambil alih,” lanjut Mendagri Tito.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment