Menhub: Realisasi Pergerakan Mudik Natal-Tahun Baru Capai 94 Juta Orang

6 January 2025 - 14:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan realisasi pergerakan mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mencapai 94,67 juta orang.

Menhub mengatakan data itu berdasarkan pemetaan pergerakan masyarakat yang dilakukan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya.

Data menunjukkan jumlah total pergerakan masyarakat yang terjadi secara nasional pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dari 18 Desember sampai dengan 5 Januari 2025 adalah sebanyak 225,86 juta pergerakan

"Dengan jumlah orang yang melakukan perjalanan atau mobilitas intra dan antarprovinsi se-Indonesia adalah sebesar 94,67 juta orang," terang Menhub, Senin (6/1/25).

Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa realisasi orang yang berpergian pada masa libur akhir tahun tersebut lebih kecil 14,46 persen dari hasil survei potensi pergerakan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 110,67 juta orang

"Dan turun sebesar 24,92 persen dari realisasi Natal dan Tahun Baru 2023/2024 yaitu sebesar 126 juta," ucap Menhub.

Menurut Menhub, berdasarkan survei lanjutan yang telah dilakukan, diperoleh beberapa hal yang mengakibatkan jumlah pemudik akhir tahun turun di antaranya faktor cuaca, tidak diberikannya izin, dan tidak cukup biaya.

"Serta Idulfitri yang berdekatan jaraknya di Maret 2025 menjadi alasan utama bagi sebagian masyarakat untuk membatalkan perjalanan mereka," ujar Menhub.

Menhub mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan bersama kementerian dan lembaga, TNI-Polri, unsur pemerintah daerah, BUMN, operator jasa transportasi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah melakukan serangkaian persiapan penyusunan kebijakan, sosialisasi kebijakan, pembentukan posko, dan menyelenggarakan monitoring serta evaluasi secara terpadu selama libur akhir tahun.

"Alhamdulillah, secara umum penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru 2024-2025 berjalan dengan lancar, aman, dan selamat," ujar Menhub.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment