Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah.
Larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024
"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar MenPANRB, Selasa (24/9/24).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama di 2024, sudah mencapai Rp600 triliun. Ia mengimbau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas MenPANRB.
Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Pembobolan dan Penjualan Data NPWP Oleh Bjorka
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggaran-nya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas MenPANRB.
Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," ujar MenPANRB.
Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(ndt/pr/nm)